Pilih Siap Tugas di Mana Saja atau Berhenti Jadi Guru?

Unknown | 05.35 | 0 komentar
          Surat Keputusan Bersama lima menteri memberikan kewenangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali memiliki otoritas penuh dan menarik urusan pendidikan dari pemerintah daerah, kabupaten/kota. Dengan adanya SKB ini, tata kelola pendidikan, termasuk penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS), ataupun pendistribusian guru, akan kembali ditangani pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.         Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, pihaknya tak khawatir dengan gejolak yang akan timbul di daerah terkait terbitnya SKB lima menteri tersebut. “Saya yakin...

Sudah Ada Remunerasi, Stop Tunjangan Proyek

Unknown | 05.19 | 0 komentar
                  Sebanyak 18 kementerian/lembaga yang siap melaksanakan reformasi birokrasi (RB) telah diverifikasi dan divalidasi oleh tim RB. Dengan melaksanakan reformasi, seluruh aparatur di instansi-instansi tersebut berhak mendapatkan remunerasi sesuai kinerjanya.                   “Reformasi birokrasi bukan remunerasi. Tapi instansi yang telah melaksanakan reformasi berhak mendapatkan tunjangan kinerja karena seluruh tunjangan proyek otomatis dihentikan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi...

Guru Honorer Diminta Kembalikan Tunjangan 6 Miliar

Unknown | 05.00 | 0 komentar
Ratusan guru honorer bersertifikasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diwajibkan untuk mengembalikan uang tunjangan profesi ke pemerintah. Jumlah dana yang harus dikembalikan ke negara mencapai Rp 6 miliar. Kebijakan itu menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Pendidikan Nasional tentang tunjangan sertifikasi atau profesi guru. “Jumlah guru yang harus mengembalikan itu sebanyak 580 orang,” ujar Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan Kabupaten Garut, Saefuloh, Rabu, 30 November 2011. Menurut dia, tunjangan yang harus dikembalikan para guru itu dari tahun 2007 hingga 2011 ini. Besaran tunjangan setiap guru berkisar Rp 1.800.000 setiap bulannya. Mereka yang harus mengembalikan adalah para...

Meningkatkan Profesionalisme Guru Melalui KKG

Unknown | 01.32 | 0 komentar
Oleh Wawan Sopyan Apalah artinya kata profesional jika tidak diimbangi dengan sikap dan perbuatan…! Kata “profesional” mengandung arti sebuah “keahlian” dan “kepakaran” Keahlian seseorang dapat dinilai berdasarkan asas kepatutan dan kaidah-kaidah yang berlaku. Ketika kaidah, aturan, dan tuntutan diberlakukan pada sebuah tatanan profesi, khususnya dunia pendidikan, maka yang menjadi tujuannya adalah guru. UU RI Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan profesional adalah, “pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi...

Pendidikan Inklusi

Unknown | 01.24 | 0 komentar
Keuntungan Pendidikan Inklusi Anak-anak dengan kebutuhan khusus terbebas sistem pendidikan yang terpisah; meminimalkan efek labeling dan sosialisasi yang terbatas. Anak-anak dengan kebutuhan khusus memperoleh contoh keterampilan adaptif; pengalaman yang lebih realistis dalam kehidupan bermasyarakat. Anak-anak normal belajar untuk lebih menghargai dan memandang positif anak-anak dengan kebutuhan khusus. Keluarga dengan anak berkebutuhan khusus tidak akan merasa terkucil dari anggota masyarakat lainnya. Keluarga yang tidak memiliki anak dengan berkebutuhan khusus belajar untuk membina hubungan dan menghargai keluarga dengan anak yang berkebutuhan...

Sekolah Terbaik Bagi Anak Tuna Rungu

Unknown | 01.16 | 0 komentar
(sebuah sudut pandang orang tua yang mempunyai anak dengan gangguan pendengaran) Salah satu hak hidup yang dimiliki oleh setiap manusia tidak terkecuali oleh anak yang mempunyai kebutuhan khusus adalah hak untuk mendapatkan pengajaran. Hak untuk mendapatkan pengajaran  dapat diperoleh di sekolah. Selain itu sekolah juga merupakan tempat pembentukan karakter serta sarana bersosialisasi untuk mempersiapkan diri menuju jenjang yang lebih tinggi. Sekolah bagi anak berkebutuhan khusus Untuk memfasilitasi sekolah bagi anak berkebutuhan khusus termasuk tuna rungu untuk mendapatkan pendidikan yang layak, maka pemerintah dibantu oleh pihak swasta membentuk sekolah luar biasa yang...

Tunagrahita Tidak Selalu Idiot

Unknown | 01.05 | 0 komentar
Pendidikan ialah salah satu hal penting bagi manusia. Betuk pendidikan bisa secara akademik atau non akademik. Pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia tercinta ini. Mulai dari Program Wajar (wajib belajar) Sembilan Tahun sampai Wajar Dua Belas Tahun. Pembagian beasiswa dalam dan luar negeri pun termasuk dalam salah satu program pemerintah. Adanya UU tentang pendidikan memberikan garis tebal...
Pages (3)123 Next
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SLB NEGERI PELAMBUAN BANJARMASIN - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger