Home » » Sudah Ada Remunerasi, Stop Tunjangan Proyek

Sudah Ada Remunerasi, Stop Tunjangan Proyek

Unknown | 05.19 | 0 komentar
                  Sebanyak 18 kementerian/lembaga yang siap melaksanakan reformasi birokrasi (RB) telah diverifikasi dan divalidasi oleh tim RB. Dengan melaksanakan reformasi, seluruh aparatur di instansi-instansi tersebut berhak mendapatkan remunerasi sesuai kinerjanya.
                  “Reformasi birokrasi bukan remunerasi. Tapi instansi yang telah melaksanakan reformasi berhak mendapatkan tunjangan kinerja karena seluruh tunjangan proyek otomatis dihentikan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Minggu (27/11).
                   Disebutkannya, ada tiga tahapan penerapan kebijakan remunerasi. Pertama, tahapan dimulainya reformasi birokrasi, di mana kementerian/lembaga akan mendapatkan remunerasi 40 persen. Kedua, pelaksanaan reformasi sudah berjalan dan remunerasinya 70 persen. Terakhir, reformasi birokrasi sudah berjalan baik sesuai aturan yang ditetapkan. Di sini K/L berhak mendapatkan remunerasi 100 persen.
“Jadi begitu instansinya melakukan reformasi birokrasi, remunerasinya sudah diberikan meski hanya 40 persen. Setelah itu dinilai terus menerus secara kontinu. Kalau bagus prosentase remunerasinya akan naik,” ucapnya.
                 Untuk mempercepat pemahaman dan pelaksanaan reformasi birokrasi, lanjut Azwar, telah dilakukan berbagai langkat konkrit, seperti sosialisasi, pelatihan-pelatihan dan workshop. Selain itu untuk melihat sejauh mana pelaksanaan reformasi birokrasi, saat ini sedang dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap beberapa K/L tertentu, seperti Kementerian Keuangan, MA, Sekretariat Negara, dan Kementerian PAN&RB.
                 Adapun 18 K/L yang telah diverifikasi dan validasi itu adalah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ketahanan Nasional, Lembaga Administrasi Negara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Perindustrian, Badan Tenaga Nuklir, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pusat Statistik, Arsip Nasional RI, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pertanian.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SLB NEGERI PELAMBUAN BANJARMASIN - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger