Home » » Identifikasi dan Asesmen Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Menengah Inklusi

Identifikasi dan Asesmen Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Menengah Inklusi

Unknown | 09.29 | 0 komentar

Identifikasi dan Asesmen Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Menengah Inklusi

DASAR HUKUM :
UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS:
BERKELAINAN : (1) fisik, (2) mental – intelektual, (3) emosi dan sosial – berhak mendapatkan pendidikan khusus
POTENSI CI-BI : (1) cerdas istimewa, (2) bakat istimewa – berhak mendapatkan pendidikan khusus
Secara Intelektual :
BERKELAINAN = rata-rata  atau di bawah rata-rata
POTENSI CI-BI  = di atas rata-rata
Pendidikan Khusus : pendidikan bagi anak yang mengalami hambatan belajar karena berkelainan atau karena potensi CIBI (PP 17/2010 : 127).
Pendidikan Khusus : diselenggarakan (1) secara inklusif, atau (2) berupa satuan pendidikan khusus (Pasal 15 & penjelasannya).
Pendidikan Khusus : diselenggarakan pada jenjang Pra Sekolah, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pendekatan untuk mencari cara bagaimana mengubah sistem pendidikan guna menghilangkan hambatan yang menghalangi siswa untuk terlibat secara penuh dalam pendidikan
Pendidikan Inklusif berdasarkan PP No.17 Tahun 2010:
  • Pasal 69 : (6) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
  • Pasal 71 : (3) SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
  • Pasal 81 : (6) SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
  • Pasal 81 : (7) Satuan pendidikan SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat memberikan bantuan penyesuaian akademik, sosial, dan/atau mental yang diperlukan oleh peserta didik berkelainan dan peserta didik pindahan dari satuan pendidikan formal lain atau jalur pendidikan lain.
  • Pasal 130 :
    (1)  Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
    (2)  Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan.
    (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai program pendidikan khusus pada satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan diatur dengan Peraturan Menteri.
  • Pasal 131:
    (2) Pemerintah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya pendidikan khusus pada satuan pendidikan umum dan satuan pendidikan kejuruan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
    (3) Penjaminan terselenggaranya pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menetapkan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan umum dan 1 (satu) satuan pendidikan kejuruan yang memberikan pendidikan khusus.
    (4) Dalam menjamin terselenggaranya pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah kabupaten/kota menyediakan sumberdaya pendidikan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik berkelainan.
  • Pasal 135:
    (1) Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan formal TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
    (2) Program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat berupa:
    a. program percepatan; dan/atau
    b. program pengayaan.
IDENTIFIKASI DAN ASSESMEN
  • IDENTIFIKASI : proses PENJARINGAN (berdasarkan karakteristik fisik, perilaku, dan keluhan) : (1) frekuensi, (2) kualitas, (3) durasinya
  • ASESMEN : proses PENYARINGAN (berdasarkan standar terotik/akademik tertentu)
KARAKTERISTIK :
  • TUNANETRA
    Fisik: Bola mata rusak atau tidak wajar dalam medis.
    Perilaku: Tidak bisa mengenal orang, Tidak bisa membaca tulisan awas, Kalau bejalan sering menabrak benda
    Keluhan: Mengeluh sakit di mata atau kepala pusing, Mengeluh gatal di bola mata, Mengeluh kabur dalam penglihatan
  • TUNARUNGU
    Fisik: (mungkin) Normal, Daun telinga tidak wajar, Mengeluarkan cairan
    Perilaku: Tidak merespon percakapan, Tidak mampu mendengar suara, Selalu menggunakan isyarat/gerakan, Memiringkan kepala menuju sumber suara
    Keluhan: Mengeluh sakit pendengaran, Mengeluh tidak bisa mendengar, Mengeluh sulit memahami  percakapan
  • TUNAGRAHITA
    Fisik: Raut wajah khas cenderung ke mongoloid, Ukuran kepala cenderung lebih kecil , Struktur tubuhnya tidak seimbang, Banyak mengeluarkan air liur dari mulut
    Perilaku: Cara berjalan khas, Adaptasi sosial terganggu, Sulit mengontrol perilaku, Tidak tanggap dengan kondisi lingkungan
    Keluhan: (mungkin) tidak ada keluhan, mengeluh ‘tidak bisa’, ‘tidak tahu’, ‘pusing’
  • TUNADAKSA
    Fisik: Anggota tubuh tidak lengkap, Anggota tubuh tidak wajar, Anggota tubuh cacat, Menggunakan kaki/tangan palsu
    Perilaku: Menggunakan bantuan kursi roda/kruk, Mengalami gangguan wicara (CP), Motorik halus dan kasar terganggu, Posisi duduk, berdiri atau berjalan tidak wajar
    Keluhan: Mengeluh sakit tulang, gerakan, urat, Mengeluh sulit untuk bergerak (tidak lentur)
  • TUNALARAS
    Fisik: (mungkin) normal, Mata merah, muka ‘beringas’
    Perilaku: Mudah marah, tersinggung, labil, meledak2, Pendiam, menyendiri, murung, depresi, hiperaktivitas, Sering melanggar norma, tindak kekerasan, agrressi, Perilaku kriminal
    Keluhan: Pusing, malu, takut, khawatir, benci, Selalu tidak puas, tidak cocok, tidak sesuai, Mengeluh banyak menuntut
  • CERDAS ISTIMEWA/BERBAKAT
    Fisik: (mungkin) tidak ada
    Perilaku: Berpikir cepat, kreatif, mandiri, Tanggung jawab terhadap tugas, Prestasinya mengagumkan, (atau) memiliki bakat yang menonjol
    Keluhan: Sering merasa tidak puas
  • AUTIS
    Fisik: (mungkin) tidak ada, Postur tubuh
    Perilaku: Berjalan kaku tidak luwes, Gangguan interaksi sosial, Gangguan komunikasi & bahasa, Perilaku khas/stereotip/pola minat
    Keluhan: (mungkin) tidak ada keluhan
  • KESULITAN BELAJAR
    Fisik: (mungkin) tidak ada
    Perilaku: Sulit menguasai Mapel tertentu, Prestasi belajar di bawah potensi
    Keluhan: Sering merasa susah atau tidak tahu
IDENTIFIKASI = Menandai anak-anak yang berindikasi kelainan berdasarkan karakterisitik yang bisa diamati
ASESMEN = Menentukan jenis kelainan anak berdasarkan Stardar Teoritik/Akademik Baku (dalam prakteknya antara Identifikasi dan Asesmen biasa digunakan secara simultan)

STANDAR TEORITIK/AKADEMIK
TUNANETRA :
Seseorang disebut tunanetra apabila setelah diukur dengan menggunakan alat ukur ketajaman penglihatan menghasilkan skor 20/200 f atau kurang dari itu, dan/atau memiliki lapang pandang kurang dari 20 derajat.
TUNARUNGU :
Seseorang disebut tunarungu apabila setelah diukur dengan menggunakan alat ukur ketajaman pendengaran menghasilkan skor 91 db atau lebih besar (tuli), dan 27 – 90 db (kurang dengar = HoH).
TUNAGRAHITA :
Seseorang disebut tunanetra apabila setelah diukur dengan menggunakan alat ukur TES KECERDASAN BAKU menghasilkan skor kecerdasan (IQ) 70 atau lebih rendah (Ringan, Sedang, Berat)
LAMBAN BELAJAR (slow learner) :
Skor kecerdasan (IQ) 71 – 89
TUNADAKSA :
Seseorang disebut tunadaksa :
1. CP : mengalami gangguan motorik karena ketidak berfungsinya bagian pada otak (kelayuhan pada otak) tampak dalam kondisi spastic, athetoid, ataxia, rigit, dan tremor.
2. Polio : kelumpuhan pada anggota tubuh karena penyakit atau virus pada masa kandungan atau kanak-kanak sehingga menyebabkan gangguan perkembangan.
3. Amputasi : kehilangan salah satu atau lebih anggota tubuh karena diamputasi dan (biasanya) digantikan anggota tubuh tiruan.
4. Muscular Distrophy Progresive : kelainan gerak yang diakibatkan karena kelainan otot yang bersifat progressif (semakin lama semakin berat)
TUNALARAS :
Seseorang disebut tunalaras apabila berdasarkan hasil pengukuran emosi dan perilaku mengalami kelainan dari batas-batas kewajaran berdasarkan kriteria frekuensi, kualitas dan durasi kejadian.
BERBAKAT (CIBI) :
Seseorang disebut cerdas istimewa dan/atau bakat istimewa apabila setelah diukur dengan menggunakan tes kecerdasan baku menghasilkan skor IQ di atas 110 (superior, gifted, talented), Kretivitas dan Task Commitment di atas rata-rata.
Seorang disebut memiliki bakat istimewa apabila bakat tersebut sangat menonjol dalam bidang akademik tertentu, olahraga, seni dan/atau kepemimpinan melebihi tingkat perkembangan usia teman sebaya.
BERKESULITAN BELAJAR :
Seseorang disebut mengalami kesulitan belajar apabila setelah diukur dengan menggunakan tes kecerdasan menghasilkan skor IQ rata-rata atau di atas rata-rata tetapi memperlihatkan hasil belajar (pada bidang tertentu) berada jauh di bawah perkembangan usia dan kemampuan mentalnya.
AUTIS :
Seseorang disebut autis apabila setelah diukur dengan menggunakan alat ukur baku tentang karakteristik autistik, menunjukkan kondisi tertentu yang memenuhi syarat untuk disebut sebagai Autis.

Sumber : Munawir Yusuf (UNS FKIP PLB)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SLB NEGERI PELAMBUAN BANJARMASIN - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger