Pilih Siap Tugas di Mana Saja atau Berhenti Jadi Guru?

Unknown | 05.35 | 0 komentar
          Surat Keputusan Bersama lima menteri memberikan kewenangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali memiliki otoritas penuh dan menarik urusan pendidikan dari pemerintah daerah, kabupaten/kota. Dengan adanya SKB ini, tata kelola pendidikan, termasuk penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS), ataupun pendistribusian guru, akan kembali ditangani pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.         Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, pihaknya tak khawatir dengan gejolak yang akan timbul di daerah terkait terbitnya SKB lima menteri tersebut.
“Saya yakin tidak akan ada gejolak. Daripada guru repot mengajar di sekolah lain untuk memenuhi minimal waktu mengajarnya lebih baik taat pada aturan ini. Pilih siap ditugaskan di mana saja atau berhenti,” kata Musliar, Senin (28/11/2011), di sela diskusi publik bertajuk “Membedah Problematika Guru dan Solusinya”, di Gedung PGRI, Jakarta.
Ia menjelaskan, rotasi pendistribusian guru nantinya akan dilakukan mulai dari tingkat yang terkecil, dari tingkat kabupaten/kota, antarbupaten/kota, provinsi, dan antarprovinsi.
         “Polanya bisa juga berupa penawaran. Siapa yang bersedia ditempatkan di suatu lokasi, atau memang ditetapkan lokasi mengajarnya, dan sebagai PNS saya kira harus ikut aturan. Jika tidak, silakan berhenti,” kata Musliar.
         Lima kementerian yang menandatangani SKB tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Salah satu kesepakatan yang dituangkan dalam SKB tersebut adalah mengenai mekanisme pendistribusian guru yang akan melibatkan lima kementerian. Ketentuan dalam SKB ini akan berlaku mulai Januari 2012.
          Akhir pekan lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengungkapkan, tujuan perumusan peraturan bersama ini adalah meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, kebutuhan guru, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan anak usia dini nonformal dan informal dapat terpenuhi.
          “Dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, daerah perlu melakukan pengelolaan guru dengan lebih cermat lagi, terutama dalam masalah perencanaan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaan guru,” ujarnya.
           Nuh mengakui, persoalan distribusi guru hingga kini masih timpang sehingga terkesan persoalan mendasar tentang guru ada pada kekurangan jumlah yang bersifat menahun.

Sudah Ada Remunerasi, Stop Tunjangan Proyek

Unknown | 05.19 | 0 komentar
                  Sebanyak 18 kementerian/lembaga yang siap melaksanakan reformasi birokrasi (RB) telah diverifikasi dan divalidasi oleh tim RB. Dengan melaksanakan reformasi, seluruh aparatur di instansi-instansi tersebut berhak mendapatkan remunerasi sesuai kinerjanya.
                  “Reformasi birokrasi bukan remunerasi. Tapi instansi yang telah melaksanakan reformasi berhak mendapatkan tunjangan kinerja karena seluruh tunjangan proyek otomatis dihentikan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Minggu (27/11).
                   Disebutkannya, ada tiga tahapan penerapan kebijakan remunerasi. Pertama, tahapan dimulainya reformasi birokrasi, di mana kementerian/lembaga akan mendapatkan remunerasi 40 persen. Kedua, pelaksanaan reformasi sudah berjalan dan remunerasinya 70 persen. Terakhir, reformasi birokrasi sudah berjalan baik sesuai aturan yang ditetapkan. Di sini K/L berhak mendapatkan remunerasi 100 persen.
“Jadi begitu instansinya melakukan reformasi birokrasi, remunerasinya sudah diberikan meski hanya 40 persen. Setelah itu dinilai terus menerus secara kontinu. Kalau bagus prosentase remunerasinya akan naik,” ucapnya.
                 Untuk mempercepat pemahaman dan pelaksanaan reformasi birokrasi, lanjut Azwar, telah dilakukan berbagai langkat konkrit, seperti sosialisasi, pelatihan-pelatihan dan workshop. Selain itu untuk melihat sejauh mana pelaksanaan reformasi birokrasi, saat ini sedang dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap beberapa K/L tertentu, seperti Kementerian Keuangan, MA, Sekretariat Negara, dan Kementerian PAN&RB.
                 Adapun 18 K/L yang telah diverifikasi dan validasi itu adalah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ketahanan Nasional, Lembaga Administrasi Negara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Perindustrian, Badan Tenaga Nuklir, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pusat Statistik, Arsip Nasional RI, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pertanian.

Guru Honorer Diminta Kembalikan Tunjangan 6 Miliar

Unknown | 05.00 | 0 komentar
Ratusan guru honorer bersertifikasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diwajibkan untuk mengembalikan uang tunjangan profesi ke pemerintah. Jumlah dana yang harus dikembalikan ke negara mencapai Rp 6 miliar.
Kebijakan itu menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Pendidikan Nasional tentang tunjangan sertifikasi atau profesi guru. “Jumlah guru yang harus mengembalikan itu sebanyak 580 orang,” ujar Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan Kabupaten Garut, Saefuloh, Rabu, 30 November 2011.
Menurut dia, tunjangan yang harus dikembalikan para guru itu dari tahun 2007 hingga 2011 ini. Besaran tunjangan setiap guru berkisar Rp 1.800.000 setiap bulannya. Mereka yang harus mengembalikan adalah para guru honorer yang bekerja di sekolah negeri. “Bagaimana kami harus mengembalikannya, apalagi uang itu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Saefuloh.
Saefuloh menambahkan, keberadaan SE Kemendiknas ini mengancam guru honorer/sukwan. Soalnya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sertifikasi harus menyertakan SK dari bupati, melainkan berdasarkan pengabdian. Karena itu, pihaknya akan mendesak pemerintah pusat untuk menganulir edaran tersebut. Bila tidak, para guru mengancam akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena aturan Kementerian Pendidikan dinilai tidak jelas payung hukumnya.
Kepala Dinas Kabupaten Garut Elka Nurhakimah membenarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian tersebut. Menurut dia, para guru honorer penerima tunjangan sertifikasi itu dianggap tidak memenuhi syarat. Soalnya mereka tidak digaji oleh pemerintah, baik melalui anggaran daerah maupun anggaran pendapatan dan belanja negara. Selain itu, para guru honorer penerima sertifikasi di sekolah negeri juga tidak memiliki surat pengangkatan dari pemerintah. “Kebijakan ini sangat meresahkan para guru,” ujarnya.
Namun, meski begitu, Elka mengaku belum memerintahkan kepada guru honorer itu untuk mengembalikan uang tunjangan profesi atau sertifikasi. Alasannya, pengembalian uang yang telah diterima selama empat tahun itu akan memberatkan para guru. Apalagi penghasilan mereka hanya mengandalkan dari keikhlasan sekolah dan tunjangan profesi.
Karena itu, Elka mengaku dalam waktu dekat ini akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan terkait masalah tersebut. Selain itu, dia juga berinisiatif akan membuatkan surat pengangkatan guru honorer yang ditandatangani oleh bupati. “Kami akan secepatnya membahas ini, kasihan juga para guru,” ujar Elka.

Meningkatkan Profesionalisme Guru Melalui KKG

Unknown | 01.32 | 0 komentar
Oleh Wawan Sopyan

Apalah artinya kata profesional jika tidak diimbangi dengan sikap dan perbuatan…! Kata “profesional” mengandung arti sebuah “keahlian” dan “kepakaran”

Keahlian seseorang dapat dinilai berdasarkan asas kepatutan dan kaidah-kaidah yang berlaku. Ketika kaidah, aturan, dan tuntutan diberlakukan pada sebuah tatanan profesi, khususnya dunia pendidikan, maka yang menjadi tujuannya adalah guru.

UU RI Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan profesional adalah, “pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”.

Sebuah pernyataan yang mencengangkan dikemukakan mantan Menteri Pendidikan Nasional Wardiman Djoyonegoro (Mulyasa, 2006:3) bahwa, “Hanya 43% guru yang memenuhi syarat.” Artinya, 57% tidak atau belum memenuhi syarat, tidak kompeten, dan tidak profesional. Menyadari hal tersebut, sikap profesional serta kemampuan guru SD sebagai tenaga pendidik, pengajar, sekaligus sebagai tenaga administrasi perlu terus ditingkatkan profesionalismenya.

Ada pertanyaan yang selalu dilontarkan berkenaan dengan kata “profesional”. Betulkah sebagian besar guru SD belum profesional? Bagaimana caranya untuk meningkatkan profesionalisme guru SD? Dua pertanyaan di antaranya yang selalu penulis temukan dari beberapa orang guru, bahkan masyarakat pemerhati pendidikan.
Sebenarnya proses yang memerlukan usaha yang sungguh-sungguh adalah yang berkenaan dengan pertanyaan tentang, “Upaya apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru SD? Berdasarkan Keputusan Mendikbud RI No 0487 Tahun 1982 tentang Sekolah Dasar, dan Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 079/C/Kep./I/1993, tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembinaan Profesional Guru melalui pembentukan gugus sekolah di sekolah dasar, maka telah jelas bahwa, salah satu wadah atau tempat yang dapat digunakan untuk membina dan meningkatkan profesional guru sekolah dasar di antaranya melalui kelompok kerja guru (KKG), selain peningkatan profesional melalui jenjang akademik berupa sekolah atau pendidikan formal.

KKG sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus, pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajaran. Untuk itu KKG memiliki tujuan, (1) memfasilitasi kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan yang dihadapi guru, (2) memberikan bantuan profesional kepada para guru kelas dan mata pelajaran di sekolah, (3) meningkatkan pemahaman, keilmuan, keterampilan serta pengembangan sikap profesional berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi (sharing), (4) meningkatkan pengelolaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (Pakem).

Melalui KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, seperti yang di ungkapkan Turney (Abin, 2006), bahwa keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya, keterampilan memberi penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin diskusi kelompok kecil dan perorangan.

Berdasarkan tujuan dan sasarannya, KKG akan mampu memberikan solusi, dan sebagai sarana meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru SD sesuai harapan dan tuntutan. Semoga!
Penulis, guru SD di UPTD Pendas Kec. Cikajang Kab. Garut, pemenang III lomba penulisan yang diselenggarakan Asosiasi Guru Penulis PGRI Jabar 2007/2008.

Pendidikan Inklusi

Unknown | 01.24 | 0 komentar
Keuntungan Pendidikan Inklusi
  1. Anak-anak dengan kebutuhan khusus terbebas sistem pendidikan yang terpisah; meminimalkan efek labeling dan sosialisasi yang terbatas.
  2. Anak-anak dengan kebutuhan khusus memperoleh contoh keterampilan adaptif; pengalaman yang lebih realistis dalam kehidupan bermasyarakat.
  3. Anak-anak normal belajar untuk lebih menghargai dan memandang positif anak-anak dengan kebutuhan khusus.
  4. Keluarga dengan anak berkebutuhan khusus tidak akan merasa terkucil dari anggota masyarakat lainnya.
  5. Keluarga yang tidak memiliki anak dengan berkebutuhan khusus belajar untuk membina hubungan dan menghargai keluarga dengan anak yang berkebutuhan khusus.
Konsekuensi Pendidikan Inklusi
  1. Sangat diperlukan penerimaan dari seluruh pihak (sekolah, guru, anak-anak dan orang tua) terhadap anak-anak berkebutuhan khusus.
  2. Sangat diperlukan kesiapan sumber daya manusia (sikap dan keterampilan).
  3. Sangat diperlukan kesiapan peralatan penunjang.
  4. Sangat diperlukan keterlibatan dan peran serta orang tua anak-anak dengan kebutuhan khusus untuk bekerja sama dengan sekolah.

Sekolah Terbaik Bagi Anak Tuna Rungu

Unknown | 01.16 | 0 komentar
(sebuah sudut pandang orang tua yang mempunyai anak dengan gangguan pendengaran)

Salah satu hak hidup yang dimiliki oleh setiap manusia tidak terkecuali oleh anak yang mempunyai kebutuhan khusus adalah hak untuk mendapatkan pengajaran. Hak untuk mendapatkan pengajaran  dapat diperoleh di sekolah. Selain itu sekolah juga merupakan tempat pembentukan karakter serta sarana bersosialisasi untuk mempersiapkan diri menuju jenjang yang lebih tinggi.

Sekolah bagi anak berkebutuhan khusus
Untuk memfasilitasi sekolah bagi anak berkebutuhan khusus termasuk tuna rungu untuk mendapatkan pendidikan yang layak, maka pemerintah dibantu oleh pihak swasta membentuk sekolah luar biasa yang biasa disingkat SLB. Sekolah ini mempunyai cara serta kurikulum yang disesuaikan bagi anak berkebutuhan khusus agar dapat mandiri serta mensejajarkan diri dengan anak normal.
 
 
Sekolah bagi anak tuna rungu
Pada awalnya bagi orang tua yang mempunyai anak dengan masalah gangguan pendengaran pilihan pertama untuk menyekolahkan anak adalah di SLB, hal ini disebabkan minimnya pengetahuan orang tua dalam membesarkan anak dengan gangguan pendengaran, termasuk memberikan pendidikan. Tapi pada perkembangan selanjutnya banyak kasus yang membuktikan bahwa anak dengan gangguan pendengaran dapat bersekolah di sekolah umum hal ini tak lepas dari beberapa faktor yang mendukung meningkatnya kualitas komunikasi 2 arah, yaitu:

Kemajuan teknologi alat bantu dengar yang dapat menjangkau semua tingkat gangguan pendengaran dengan hadirnya teknologi digital, FM system dll.
Kemajuan dunia medis dengan operasi kohlea. 
Beragamnya metode terapi yang dapat dipilih dan yang dapat disesuaikan bagi kebutuhan anak seperti speech therapy (terapi wicara), audio verbal therapy (terapi mendengar) dan Natural Auditory Oral (NAO) dll.

Banyak pula orang tua yang berpendapat bahwa SLB adalah sarana pendidikan yang paling baik bagi anak hal ini disebabkan oleh beratnya tingkat gangguan pendengaran yang mempengaruhi kemampuan komunikasi hingga belum dapat berkomunikasi verbal 2 arah yang dengan baik.
Berikut ini adalah beberapa kasus jenjang pendidikan yang diambil oleh orang tua dalam menyekolahkan anak dengan gangguan pendengaran :
1.  Bersekolah di SLB, dari awal pra sekolah, TK hingga pendidikan menengah atas (SMA) bersekolah di SLB.
2. Bersekolah di SLB kemudian pindah ke sekolah umum, dengan melihat perkembangan kemampuan komunikasi 2 arah yang makin baik banyak orang tua berkeyakinan bahwa anak dapat bersekolah di sekolah umum, biasanya hal ini dimulai selepas dari TK atau SD.
3. Bersekolah di sekolah umum, beberapa kasus menunjukkan bahwa anak dengan gangguan pendengaran dapat bersekolah di sekolah umum sejak TK hingga SMA, dengan dibantu dengan terapi yang sesuai dengan kebutuhan anak secara intensif  sejak balita.
 

Tunagrahita Tidak Selalu Idiot

Unknown | 01.05 | 0 komentar
Pendidikan ialah salah satu hal penting bagi manusia. Betuk pendidikan bisa secara akademik atau non akademik. Pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia tercinta ini. Mulai dari Program Wajar (wajib belajar) Sembilan Tahun sampai Wajar Dua Belas Tahun. Pembagian beasiswa dalam dan luar negeri pun termasuk dalam salah satu program pemerintah.

Adanya UU tentang pendidikan memberikan garis tebal bahwa pendidikan harus dilaksanakan secara merata dan tanpa pengecualian. Sekolah negeri, sekolah swasta, bahkan sekolah luar biasa (SLB) menjadi tempat formal untuk mendapatkan pendidikan.Berbicara tentang SLB, tidak akan lepas dari keberadaan anak luar biasa (ABK). ABK ialah anak yang memiliki grafik perkembangan yang berbeda dari anak normal. Grafik tersebut bisa naik dan turun. Ada beberapa kategori ABK diantaranya Tunagrahita, Tunawicara, Tunarungu, Tunalaras, Tunanetra, Tunadaksa, Anak berkesulitan belajar, dan anak yang terlampau pintar.

Sementara ini yang akan saya bahas ialah tentang anak tunagrahita. Banyak yang berasumsi bahwa anak tunagrahita sama dengan anak idiot. Asumsi tersebut kurang tepat karena sesungguhnya anak tunagrahita terdiri atas beberapa klasifikasi. Tunagrahita ialah istilah yang digunakan untuk anak yang memiliki perkembangan intelejensi yang terlambat. Setiap klasifikasi selalu diukur dengan tingkat IQ mereka, yang terbagi menjadi tiga kelas yakni tunagrahita ringan, tunagrahita sedang dan tunagrahita berat.
  •  Tunagrahita Ringan
Anak yang tergolong dalam tunagrahita ringan memiliki banyak kelebihan dan kemampuan. Mereka mampu dididikdan dilatih. Misalnya, membaca, menulis, berhitung, menjahit, memasak, bahkan berjualan. Tunagrahita ringan lebih mudah diajak berkomunikasi. Selain itu kondisi fisik mereka tidak begitu mencolok. Mereka mampu berlindung dari bahaya apapun. Karena itu anak tunagrahita ringan tidak memerlukan pengawasan ekstra.
  • Tunagrahita Sedang
Tidak jauh berbeda dengan anak tunagrahita ringan. Anak tunagrahita sedang pun mampu diajak berkomunikasi. Namun, kelemahannya mereka tidak begitu mahir dalam menulis, membaca, dan berhitung. Tetapi, ketika ditanya siapa nama dan alamat rumahnya akan dengan jelas dijawab. Mereka dapat bekerja di lapangan namun dengan sedikit pengawasan. Begitu pula dengan perlindungan diri dari bahaya. Sedikit perhatian dan pengawasan dibutuhkan untuk perkembangan mental dan sosial anak tunagrahita sedang.
  • Tunagrahita Berat
Anak tunagrahita berat disebut juga idiot. karena dalam kegiatan sehari-hari mereka membutuhkan pengawasan, perhatian, bahkan pelayanan yang maksimal. Mereka tidak dapat mengurus dirinya sendiri apalagi berlindung dair bahaya. Asumsi anak tunagrahita sama dengan anak Idiot tepat digunakan jika anak tunagrahita yang dimaksud tergolong dalam tungrahita berat.

Melalui sedikit penjelasan tentang anak tunagrahita, semoga pembaca yang masih menganggap semua anak tunagrahita itu anak idiot dan tidak memiliki kemampuan apa-apa tidak lagi berpikiran semacam itu. Setelah mengetahui hal ini pula kiranya dapat disosialisasikan kepada siapa saja yang masih belum tahu.
Anak luar biasa hanya sdikit berbeda dari anak normal. Namun sesungguhnya dibalik “keluarbiasaannya” mereka benar-benar luar biasa. Kepercayaan ialah hal yang sangat dibutuhkan dan menjadi bagian yang sangat berharga. Jangan pernah memandang sebelah mata akan apa yang hanya terlihat dari luarnya saja :)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SLB NEGERI PELAMBUAN BANJARMASIN - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger