Surat Keputusan Bersama lima menteri memberikan kewenangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali memiliki otoritas penuh dan menarik urusan pendidikan dari pemerintah daerah,
kabupaten/kota. Dengan adanya SKB ini, tata kelola pendidikan, termasuk
penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS), ataupun
pendistribusian guru, akan kembali ditangani pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Wakil Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, pihaknya tak khawatir dengan
gejolak yang akan timbul di daerah terkait terbitnya SKB lima menteri
tersebut.
“Saya yakin tidak akan ada gejolak. Daripada guru repot
mengajar di sekolah lain untuk memenuhi minimal waktu mengajarnya lebih
baik taat pada aturan ini. Pilih siap ditugaskan di mana saja atau
berhenti,” kata Musliar, Senin (28/11/2011), di sela diskusi publik
bertajuk “Membedah Problematika Guru dan Solusinya”, di Gedung PGRI,
Jakarta.
Ia menjelaskan, rotasi pendistribusian guru nantinya
akan dilakukan mulai dari tingkat yang terkecil, dari tingkat
kabupaten/kota, antarbupaten/kota, provinsi, dan antarprovinsi.
Pilih Siap Tugas di Mana Saja atau Berhenti Jadi Guru?
Unknown | 05.35 | 0
komentar
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Label:
Artikel
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar