Sebanyak 18 kementerian/lembaga yang siap melaksanakan reformasi birokrasi
(RB) telah diverifikasi dan divalidasi oleh tim RB. Dengan melaksanakan
reformasi, seluruh aparatur di instansi-instansi tersebut berhak
mendapatkan remunerasi sesuai kinerjanya.
“Reformasi birokrasi bukan remunerasi. Tapi instansi yang telah melaksanakan reformasi berhak mendapatkan tunjangan kinerja karena seluruh tunjangan proyek otomatis dihentikan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Minggu (27/11).
Disebutkannya, ada tiga tahapan penerapan kebijakan remunerasi. Pertama, tahapan dimulainya reformasi birokrasi, di mana kementerian/lembaga akan mendapatkan remunerasi 40 persen. Kedua, pelaksanaan
reformasi sudah berjalan dan remunerasinya 70 persen. Terakhir,
reformasi birokrasi sudah berjalan baik sesuai aturan yang ditetapkan.
Di sini K/L berhak mendapatkan remunerasi 100 persen.
0 komentar:
Posting Komentar