Ratusan guru
honorer bersertifikasi di Kabupaten Garut,
Jawa Barat, diwajibkan untuk mengembalikan uang
tunjangan profesi ke
pemerintah. Jumlah dana yang harus dikembalikan ke negara mencapai Rp 6 miliar.
Kebijakan itu menyusul terbitnya
surat edaran dari
Kementerian Pendidikan Nasional tentang tunjangan
sertifikasi atau
profesi guru.
“Jumlah guru yang harus mengembalikan itu sebanyak 580 orang,” ujar
Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan Kabupaten Garut, Saefuloh, Rabu,
30 November 2011.
Menurut dia, tunjangan yang harus dikembalikan
para guru itu dari tahun 2007 hingga 2011 ini. Besaran tunjangan setiap
guru berkisar Rp 1.800.000 setiap bulannya. Mereka yang harus
mengembalikan adalah para guru
honorer
yang bekerja di sekolah negeri. “Bagaimana kami harus mengembalikannya,
apalagi uang itu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,”
ujar Saefuloh.
Saefuloh menambahkan, keberadaan SE
Kemendiknas ini mengancam
guru honorer/sukwan. Soalnya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa
sertifikasi harus menyertakan SK dari bupati, melainkan berdasarkan pengabdian. Karena itu, pihaknya akan mendesak
pemerintah
pusat untuk menganulir edaran tersebut. Bila tidak, para guru mengancam
akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena
aturan
Kementerian Pendidikan dinilai tidak jelas payung hukumnya.
Kepala Dinas Kabupaten Garut Elka Nurhakimah membenarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh
Kementerian tersebut. Menurut dia, para
guru honorer
penerima tunjangan sertifikasi itu dianggap tidak memenuhi syarat.
Soalnya mereka tidak digaji oleh pemerintah, baik melalui anggaran
daerah maupun anggaran pendapatan dan belanja negara. Selain itu, para
guru honorer penerima sertifikasi di sekolah negeri juga tidak memiliki
surat
pengangkatan dari pemerintah. “Kebijakan ini sangat meresahkan para guru,” ujarnya.
Namun, meski begitu, Elka mengaku belum memerintahkan kepada guru honorer itu untuk mengembalikan uang
tunjangan profesi
atau sertifikasi. Alasannya, pengembalian uang yang telah diterima
selama empat tahun itu akan memberatkan para guru. Apalagi penghasilan
mereka hanya mengandalkan dari keikhlasan sekolah dan tunjangan profesi.
Karena itu, Elka mengaku dalam waktu dekat ini akan berkonsultasi dengan
Kementerian Pendidikan terkait masalah tersebut. Selain itu, dia juga berinisiatif akan membuatkan surat
pengangkatan guru honorer yang ditandatangani oleh bupati. “Kami akan secepatnya membahas ini, kasihan juga para guru,” ujar Elka.
0 komentar:
Posting Komentar