Pilih Siap Tugas di Mana Saja atau Berhenti Jadi Guru?

Unknown | 05.35 | 0 komentar
          Surat Keputusan Bersama lima menteri memberikan kewenangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali memiliki otoritas penuh dan menarik urusan pendidikan dari pemerintah daerah, kabupaten/kota. Dengan adanya SKB ini, tata kelola pendidikan, termasuk penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS), ataupun pendistribusian guru, akan kembali ditangani pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.         Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, pihaknya tak khawatir dengan gejolak yang akan timbul di daerah terkait terbitnya SKB lima menteri tersebut.
“Saya yakin tidak akan ada gejolak. Daripada guru repot mengajar di sekolah lain untuk memenuhi minimal waktu mengajarnya lebih baik taat pada aturan ini. Pilih siap ditugaskan di mana saja atau berhenti,” kata Musliar, Senin (28/11/2011), di sela diskusi publik bertajuk “Membedah Problematika Guru dan Solusinya”, di Gedung PGRI, Jakarta.
Ia menjelaskan, rotasi pendistribusian guru nantinya akan dilakukan mulai dari tingkat yang terkecil, dari tingkat kabupaten/kota, antarbupaten/kota, provinsi, dan antarprovinsi.
         “Polanya bisa juga berupa penawaran. Siapa yang bersedia ditempatkan di suatu lokasi, atau memang ditetapkan lokasi mengajarnya, dan sebagai PNS saya kira harus ikut aturan. Jika tidak, silakan berhenti,” kata Musliar.
         Lima kementerian yang menandatangani SKB tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Salah satu kesepakatan yang dituangkan dalam SKB tersebut adalah mengenai mekanisme pendistribusian guru yang akan melibatkan lima kementerian. Ketentuan dalam SKB ini akan berlaku mulai Januari 2012.
          Akhir pekan lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengungkapkan, tujuan perumusan peraturan bersama ini adalah meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, kebutuhan guru, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan anak usia dini nonformal dan informal dapat terpenuhi.
          “Dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, daerah perlu melakukan pengelolaan guru dengan lebih cermat lagi, terutama dalam masalah perencanaan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaan guru,” ujarnya.
           Nuh mengakui, persoalan distribusi guru hingga kini masih timpang sehingga terkesan persoalan mendasar tentang guru ada pada kekurangan jumlah yang bersifat menahun.

Sudah Ada Remunerasi, Stop Tunjangan Proyek

Unknown | 05.19 | 0 komentar
                  Sebanyak 18 kementerian/lembaga yang siap melaksanakan reformasi birokrasi (RB) telah diverifikasi dan divalidasi oleh tim RB. Dengan melaksanakan reformasi, seluruh aparatur di instansi-instansi tersebut berhak mendapatkan remunerasi sesuai kinerjanya.
                  “Reformasi birokrasi bukan remunerasi. Tapi instansi yang telah melaksanakan reformasi berhak mendapatkan tunjangan kinerja karena seluruh tunjangan proyek otomatis dihentikan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Minggu (27/11).
                   Disebutkannya, ada tiga tahapan penerapan kebijakan remunerasi. Pertama, tahapan dimulainya reformasi birokrasi, di mana kementerian/lembaga akan mendapatkan remunerasi 40 persen. Kedua, pelaksanaan reformasi sudah berjalan dan remunerasinya 70 persen. Terakhir, reformasi birokrasi sudah berjalan baik sesuai aturan yang ditetapkan. Di sini K/L berhak mendapatkan remunerasi 100 persen.
“Jadi begitu instansinya melakukan reformasi birokrasi, remunerasinya sudah diberikan meski hanya 40 persen. Setelah itu dinilai terus menerus secara kontinu. Kalau bagus prosentase remunerasinya akan naik,” ucapnya.
                 Untuk mempercepat pemahaman dan pelaksanaan reformasi birokrasi, lanjut Azwar, telah dilakukan berbagai langkat konkrit, seperti sosialisasi, pelatihan-pelatihan dan workshop. Selain itu untuk melihat sejauh mana pelaksanaan reformasi birokrasi, saat ini sedang dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap beberapa K/L tertentu, seperti Kementerian Keuangan, MA, Sekretariat Negara, dan Kementerian PAN&RB.
                 Adapun 18 K/L yang telah diverifikasi dan validasi itu adalah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ketahanan Nasional, Lembaga Administrasi Negara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Perindustrian, Badan Tenaga Nuklir, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pusat Statistik, Arsip Nasional RI, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pertanian.

Guru Honorer Diminta Kembalikan Tunjangan 6 Miliar

Unknown | 05.00 | 0 komentar
Ratusan guru honorer bersertifikasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diwajibkan untuk mengembalikan uang tunjangan profesi ke pemerintah. Jumlah dana yang harus dikembalikan ke negara mencapai Rp 6 miliar.
Kebijakan itu menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Pendidikan Nasional tentang tunjangan sertifikasi atau profesi guru. “Jumlah guru yang harus mengembalikan itu sebanyak 580 orang,” ujar Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan Kabupaten Garut, Saefuloh, Rabu, 30 November 2011.
Menurut dia, tunjangan yang harus dikembalikan para guru itu dari tahun 2007 hingga 2011 ini. Besaran tunjangan setiap guru berkisar Rp 1.800.000 setiap bulannya. Mereka yang harus mengembalikan adalah para guru honorer yang bekerja di sekolah negeri. “Bagaimana kami harus mengembalikannya, apalagi uang itu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Saefuloh.
Saefuloh menambahkan, keberadaan SE Kemendiknas ini mengancam guru honorer/sukwan. Soalnya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sertifikasi harus menyertakan SK dari bupati, melainkan berdasarkan pengabdian. Karena itu, pihaknya akan mendesak pemerintah pusat untuk menganulir edaran tersebut. Bila tidak, para guru mengancam akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena aturan Kementerian Pendidikan dinilai tidak jelas payung hukumnya.
Kepala Dinas Kabupaten Garut Elka Nurhakimah membenarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian tersebut. Menurut dia, para guru honorer penerima tunjangan sertifikasi itu dianggap tidak memenuhi syarat. Soalnya mereka tidak digaji oleh pemerintah, baik melalui anggaran daerah maupun anggaran pendapatan dan belanja negara. Selain itu, para guru honorer penerima sertifikasi di sekolah negeri juga tidak memiliki surat pengangkatan dari pemerintah. “Kebijakan ini sangat meresahkan para guru,” ujarnya.
Namun, meski begitu, Elka mengaku belum memerintahkan kepada guru honorer itu untuk mengembalikan uang tunjangan profesi atau sertifikasi. Alasannya, pengembalian uang yang telah diterima selama empat tahun itu akan memberatkan para guru. Apalagi penghasilan mereka hanya mengandalkan dari keikhlasan sekolah dan tunjangan profesi.
Karena itu, Elka mengaku dalam waktu dekat ini akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan terkait masalah tersebut. Selain itu, dia juga berinisiatif akan membuatkan surat pengangkatan guru honorer yang ditandatangani oleh bupati. “Kami akan secepatnya membahas ini, kasihan juga para guru,” ujar Elka.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SLB NEGERI PELAMBUAN BANJARMASIN - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger